Nama : Yan Ari Nugroho
Nim : 0701040064
Prodi : PBSI
Tugas Profesi Pendidikan
Pengertian Kompetensi Guru
Dibawah ini kami berikan beberapa macam definisi tentang kompetensi :
Syah (2000:229) mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan.
Usman (1994:1) mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun yang kuantitatif.
McAhsan (1981:45), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38) mengemukakan bahwa kompetensi: “…is a knowledge, skills, and abilities or capabilities that a person achieves, which become part of his or her being to the extent he or she can satisfactorily perform particular cognitive, affective, and psychomotor behaviors”. Dalam hal ini, kompetensi diartikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Sofo (1999:123) mengemukakan “A competency is composed of skill, knowledge, and attitude, but in particular the consistent applications of those skill, knowledge, and attitude to the standard of performance required in employment”. Dengan kata lain kompetensi tidak hanya mengandung pengetahuan, keterampilan dan sikap, namun yang penting adalah penerapan dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan tersebut dalam pekerjaan.
Robbins (2001:37) menyebut kompetensi sebagai ability, yaitu kapasitas seseorang individu untuk mengerjakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan.
Spencer & Spencer (1993:9) mengatakan “Competency is underlying characteristic of an individual that is causally related to criterion-reference effective and/or superior performance in a job or situation”. Jadi kompetensi adalah karakteristik dasar seseorang yang berkaitan dengan kinerja berkriteria efektif dan atau unggul dalam suatu pekerjaan dan situasi tertentu.
Muhaimin (2004:151) menjelaskan kompetensi adalah seperangkat tindakan intelegen penuh tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu melaksankan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Depdiknas (2004:7) merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
KOMPETENSI GURU DALAM UU GURU & DOSEN
Kompetensi Pedagogik
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran”. Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi:
(1) mampu mendeskripsikan tujuan,
(2) mampu memilih materi,
(3) mampu mengorganisir materi,
(4) mampu menentukan metode/strategi pembelajaran,
(5) mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran,
(6) mampu menyusun perangkat penilaian,
(7) mampu menentukan teknik penilaian, dan
(8) mampu mengalokasikan waktu.
Berdasarkan uraian di atas, merencanakan program belajar mengajar merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup: merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan belajar mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar, dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan.
kompetensi pedagogik tercermin dari indicator :
(1) kemampuan merencanakan program belajar mengajar,
(2) kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar
mengajar, dan
(3) kemampuan melakukan penilaian.
Kompetensi Pribadi
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya). Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik.
kompetensi kepribadian guru tercermin dari indicator:
(1) sikap, dan
(2) keteladanan.
Kompetensi Profesional
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. kompetensi profesional guru tercermin dari indicator :
(1) kemampuan penguasaan materi pelajaran,
(2) kemampuan penelitian dan penyusunan karya ilmiah,
(3) kemampuan pengembangan profesi, dan
(4) pemahaman terhadap wawasan dan landasan pendidikan
Kompetensi Sosial
Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. kompetensi sosial guru tercermin melalui indikator :
(1) interaksi guru dengan siswa,
(2) interaksi guru dengan kepala sekolah,
(3) interaksi guru dengan rekan kerja,
(4) interaksi guru dengan orang tua siswa, dan
(5) interaksi guru dengan masyarakat.
Pengertian Profesi
Profesi menurut KBBI adalah adalah '' bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu''. Jadi kenapa pekerjaan sebagai seorang guru disebut profesi? Hal ini disebabkan karena sebelum menjadi seorang guru, seseorang harus melalui proses pendidikan keahlian tertentu, dimana nantinya tidak hanya menghasilkan guru yang pandai mengajar, tetapai juga pandai dalam mendidik, membimbing, serta melatih para anak didiknya.
Sumber :
www.google.co.id ( Guru dalam uu guru & dosen )
www.wordpres.com ( Kompetensi Guru )
www.google.co.id ( Profesi berdasar KBBI )
Nama : Yan Ari Nugroho
Nim : 0701040064
Prodi : PBSI
Tugas Profesi Pendidikan
Pengertian Guru
Guru memiliki arti harafiah "berat", adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Arti umum
Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru. Beberapa istilah yang juga menggambarkan peran guru, antara lain:
* Dosen
* Mentor
Arti khusus guru dalam beberapa agama
Dalam agama Hindu, guru merupakan simbol bagi suatu tempat suci yang berisi ilmu (vidya) dan juga pembagi ilmu. Seorang guru adalah pemandu spiritual/kejiwaan murid-muridnya.
Dalam agama Buddha, guru adalah orang yang memandu muridnya dalam jalan menuju kebenaran. Murid memandang gurunya sebagai jelmaan Buddha atau Bodhisattva.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahawa guru adalah seseorang yang memiliki peran untuk memberikan atau mengajarkan suatu ilmu kepada orang lain.
PengertianTenaga kependidikan
Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan. Yang termasuk kedalam tenaga kependidikan adalah:
Kepala Satuan Pendidikan
Kepala Satuan Pendidikan, yaitu orang yang diberi wewenang dan tanggung jawab untuk memimpin sebuah satuan pendidikan. Kepala Satuan Pendidikan harus mampu melaksanakan peran dan tugasnya sebagai edukator, leader, motivator, serta sebagai figure, Istilah lain untuk Kepala Satuan Pendidikan adalah:
* Kepala Sekolah
* Rektor dll
Pengertian Pendidik
Pendidik atau pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu:
* Guru
* Dosen
* Pamong belajar
* Ustadz, dan sebutan lainnya.
Sumber Refrensi :
www.wikipedia.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar